TNI Akan Selidiki Skandal Senjata Ilegal Paspampres

Posted by


JAKARTA, 13/7 - Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menegaskan skandal senjata ilegal dari Amerika Serikat yang dimiliki anggota Pasukan Pengamanan Presiden sedang ditangani Pusat Polisi Militer TNI.

- Panglima TNI Jendral Gatot Nurmantyo -
Sebanyak delapan anggota Paspampres yang terlibat bakal dijatuhi sanksi, termasuk tiga yang disebut dalam sidang di Pengadilan Federal New Hampshire, Amerika Serikat.

“Hukuman nanti diserahkan kepada ankum (atasan hukum) atau Komandan Paspampres (Mayor Jenderal Bambang Suswantono),” ujar Gatot di kompleks Istana Kepresidenan, Senin 11 Juli 2016.

Menurut Gatot, skandal pembelian senjata itu sudah terendus sejak empat bulan lalu. Delapan anggota Paspampres yang terdiri atas perwira menengah dan perwira pertama akan dikenai sanksi karena tidak mendaftarkan kepemilikan senjata tersebut ke Pengurus Besar Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin).

Sedangkan senjata itu dibeli untuk kepentingan pribadi. Padahal setiap anggota TNI yang memiliki senjata secara pribadi, apa pun kepentingannya, harus memiliki izin administrasi dari Perbakin.

Pada Selasa pekan lalu, Pengadilan Federal New Hampshire, Amerika Serikat, menyidangkan terdakwa tentara Amerika Serikat, Sersan Audi N. Sumilat, 36 tahun, terkait dengan penjualan senjata ilegal yang melibatkan tiga anggota Paspampres Indonesia.

Sumilat, yang bertugas di pangkalan militer Fort Bliss, mengaku bersalah menjual senjata kepada anggota Paspampres agar diselundupkan ke luar Amerika Serikat.

Sumilat bakal divonis pada 11 Oktober mendatang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan maksimal denda US$ 250 ribu atau sekitar Rp 3,2 miliar.

Baca juga: Kapuspen TNI: Secara Person Pembelian Senjata Paspampres Legal

Menurut El Paso Times, Rabu pekan lalu, dokumen pengadilan federal New Hampshire di Amerika Serikat tidak menyebutkan bahwa anggota Paspampres bakal didakwa dalam kaitan dengan skandal tersebut. Dokumen pengadilan hanya menyebutkan, “Polisi Militer Indonesia telah menyita semua senjata ilegal tersebut di Indonesia.”

Tiga anggota Paspampres yang disebutkan dalam dokumen itu adalah Erlangga Perdana Gassing, Danang Praseto Wibowo, dan Arief Widyanto.

Gatot mengatakan senjata yang dimiliki anggota Paspampres berjenis pistol. Jumlahnya mencapai delapan buah, dan sudah disita Puspom TNI. Pernyataan Gatot berbeda dengan dokumen pengadilan federal di New Hamsphire, yang menyebutkan jumlah senapan mencapai 22 buah dengan nilai US$ 21 ribu atau sekitar Rp 275 juta.

Baca juga: Ini Pendapat DPR Soal Pembelian Senjata Ilegal Oleh Paspampres

Mengenai skandal tersebut, Komandan Paspampres Mayjen Bambang Suswantono enggan menjelaskan sanksi bagi anggotanya. “Sudah ditangani Markas Besar TNI. Silakan konfirmasi dengan Mabes,” kata dia.

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengatakan anggota Paspampres hanya boleh menggunakan senjata yang sudah disediakan Kementerian Pertahanan dalam operasional sehari-hari.

Menurut Ryamizard, pembelian senjata standar Paspampres itu dianggarkan oleh Kementerian Pertahanan. “Harus sepengetahuan kami (jika pakai senjata lain),” ujarnya.

Adapun Menteri Sekretaris Negara Pratikno menegaskan bahwa Istana Kepresidenan tak akan ikut campur dalam penanganan kasus kepemilikan senjata ilegal oleh Paspampres. “Sudah diserahkan ke Polisi Militer. Itu (kepemilikan senjata ilegal) kan urusan sana.”

Respon Komandan Paspampres soal Senjata Ilegal
Komandan Pasukan Pengamanan Presiden Brigadir Jenderal (Marsekal) Bambang Suswantono enggan menjelaskan sanksi bagi anggotanya yang membeli senjata api ilegal.

Pembelian senjata itu dilakukan oleh delapan anggota Paspampres saat mereka tengah bertugas di Amerika Serikat pada 2015. “Sudah ditangani Markas Besar TNI,” kata dia, Senin, 11 Juli 2016. “Silakan konfirmasi dengan Mabes.”

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menegaskan delapan anggota Paspampres yang ketahuan memiliki senjata ilegal dari Amerika Serikat akan dikenai hukuman atau sanksi. Adapun sifatnya lebih berupa hukuman disiplin.

“Hukuman nanti diserahkan kepada Ankum (Atasan Hukum) atau Komandan Paspampres (Brigadir Jenderal Bambang Suswantono),” ujar Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo di kompleks Istana Kepresidenan.

Gatot menjelaskan, kedelapan Paspampres tetap dikenai sanksi karena alasan tidak mendaftar ke Perbakin. Padahal, sifatnya wajib mengingat TNI memiliki aturan yang melarang tiap anggotanya memiliki senjata pribadi, apa pun kepentingannya, tanpa izin administrasi.

Terkait dengan bentuk hukuman disiplinnya, Gatot mengatakan hal itu belum ditentukan meski kesalahan para pembeli senjata ilegal sudah ditentukan. Bahkan, kata dia, kedelapannya masih dipertahankan sebagai anggota Paspampres untuk saat ini.

“Sebenarnya tinggal menunggu keputusan tindakan disiplin. Meski kejadiannya saat Andika Perkasa masih menjadi Komandan Paspampres, Komandan sekarang yang menentukan hukumannya,” ujarnya mengakhiri. (kbr)


Blog, Updated at: 12.15.00

0 komentar:

Posting Komentar