Soal Reklamasi Pulau G Rizal Ramli Katakan Dia Lebih 'Gila' daripada Ahok

Posted by


JAKARTA 19/7-Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli mengatakan sudah menggelar rapat bersama dengan beberapa pemangku terkait sebelum pemerintah memutuskan membatalkan reklamasi Pulau G.

Di antaranya Menteri Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Dalam wawancara yang digelar tim majalah Tempo dengan Menteri Rizal Ramli pekan lalu, Rizal bercerita bahwa Gubernur Basuki yang akrab disapa Ahok awalnya merasa senang jika perkara reklamasi Pulau G diambil alih Pemerintah Pusat. Ahok juga mengakui jika Rizal Ramli lebih mengerti dan berpengalaman.

“Dan ketiga, Pak Ahok mengatakan dia 'gila', tapi saya lebih 'gila' daripada Ahok. Jadi, apa pun keputusan dari komite gabungan, akan kami setujui,” kata Rizal. Wawancara utuh Rizal dapat dibaca di edisi majalah Tempo pekan ini.

Setelah pemerintah meninjau pulau reklamasi, yakni Pulau C, D, dan G, mereka menghentikan reklamasi Pulau G karena diduga terjadi pelanggaran pembangunannya berkategori berat. Sedangkan dalam kasus Pulau C dan D, kata Rizal, hanya terjadi pelanggaran kategori sedang.

“Kami tidak mau debat kusir dengan pengembangan Pulau G. Saya tanya pengembang, ‘Ini mau manut negara atau tidak? Kalau tidak manut, kami sikat. Pun dengan kasus Pulau C dan D, dan akhirnya direksinya mau bongkar,” kata Rizal.

Namun seusai reklamasi Pulau G dibatalkan, Ahok tidak konsisten dengan ucapannya dan justru menyurati Presiden Joko Widodo tentang Keputusan Komite Gabungan yang membatalkan reklamasi Pulau G.

Ahok beralasan surat itu dikirim hanya untuk memastikan, apakah kepres reklamasi kalah oleh peraturan menteri (permen) dari tiga menteri yang mencoba menghentikannya. Ia berpegang pada Kepres Nomor 52 Tahun 1995 dan merasa penghentian reklamasi harus dilakukan oleh presiden.

Rizal: Ahok berpikirlah modern!
Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli meminta agar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebaiknya tidak terus mengacu kepada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995 sebagai dasar pembangunan proyek reklamasi di Teluk Jakarta.

Sebab, menurut Rizal, beleid yang dipakai Ahok sudah kedaluwarsa. Menurut Rizal, sudah ada aturan yang lebih baru ketimbang keppres itu. "Berpikir modernlah, jangan kuno melihat yang lama," kata Rizal di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Juli 2016.

Rizal Ramli menegaskan, Ahok jangan pula terkesan cengeng menghadapi keputusan Komite Gabungan soal penghentian pembangunan proyek reklamasi di Pulau G. "Jangan cengenglah jadi orang. Masak, segala macam mau diadukan kepada Presiden?" ujar Rizal Ramli.

Menurut Rizal Ramli, setiap kementerian memiliki kewenangan yang dilindungi undang-undang. Ia mencontohkan, kewenangan pengelolaan pelabuhan adalah milik Kementerian Perhubungan, sementara wilayah laut di luar pelabuhan kewenangannya dipunyai Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Ahok mengaku sudah menyurati Presiden Joko Widodo perihal keputusan Komite Gabungan. Ahok mempertanyakan keputusan itu karena dia berpegang pada Keppres Nomor 52 Tahun 1995 dan merasa penghentian reklamasi harus dilakukan oleh Presiden.

Komite Gabungan yang terdiri atas Kementerian Koordinator Maritim dan Sumber Daya, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perhubungan, dan Pemerintah Provinsi DKI memutuskan sejumlah poin penting soal reklamasi Teluk Jakarta pada Juli lalu.

Keputusan itu adalah, pertama, pembangunan proyek Pulau G membahayakan obyek vital strategis laut, seperti lalu lintas transportasi laut, dan pulau itu dibangun di atas kabel milik PT PLN. Lalu berikutnya, harus ada perbaikan di Pulau C, D, dan N. Pulau-pulau itu diketahui berdempetan atau tak memiliki jarak.

Namun Ahok berkukuh sifat keputusan pembatalan reklamasi Pulau G baru sebatas pernyataan di media. "Ini proses hukum, kami harus ada kepastian hukum bagi investor. Kalau cuma ngomong doang di media yang membatalkan sebuah izin, ya, saya mesti lihat tertulis, dong," tutur Ahok ditemui di Balai Kota, Kamis, 14 Juli.

Ahok mengatakan Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli belum menyerahkan surat keputusan penghentian reklamasi Pulau G itu kepada Istana. "Saya kemarin ketemu Johan Budi (juru bicara Presiden) tanya, belum ada surat di meja Presiden untuk menyetop (pembangunan reklamasi)."

Ia mengaku tak mempermasalahkan pernyataan Rizal yang menyebutnya cengeng karena melapor kepada Presiden. Ahok mengatakan alasan surat itu dikirim hanya ingin memastikan apakah keppres reklamasi kalah oleh peraturan menteri (permen) dari tiga menteri yang mencoba menghentikannya.

"Kalau tafsiran beliau (Rizal Ramli) kan keppres-nya kalah oleh permen yang diputuskan oleh tiga menteri. Saya mesti tanyakan kepada Presiden, apakah benar? Bukan persoalan cengeng," ucapnya. "Bukan soal cengeng enggak cengeng, saya diem juga salah."  Sumber Tempo (kbr)


Blog, Updated at: 12.05.00

0 komentar:

Posting Komentar