Kodam: Apapun yang Terjadi Penertiban Rumah Dinas KPAD Akan Tetap Diteruskan

Posted by


BANDUNG, 15/7-Kepala Penerangan Kodam III/Siliwangi, M Desi Ariyanto, menuturkan bahwa kegiatan penertiban rumah dinas yang dilakukan Kodam III/Siliwangi di KPAD Gegerkalong pada dasarnya telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Tanah, bangunan, dan seluruh fasilitas yang ada di KPAD Gegerkalong adalah milik negara dalam hal ini TNI AD, Kodam III Siliwangi telah berkekuatan hukum karena terdaftar pada IKN Noreg 30618084 dan sertifikat HP No 15 tahun 1998.

“Sungguh aneh bila penghuni mengklaim bahwa rumah tersebut adalah milik mereka dengan hanya berdasarkan pernyataan belaka,” ujarnya.

Dia menambahkan, tidak benar apabila ada pernyataan dari penghuni bahwa pembangunan rumah dinas pertama menggunakan uang rapel gaji prajurit.

Baca juga: Suasana di KPAD Gegerkalong Bandung Seperti Zona Perang

Dia juga menyangkal adanya pernyataan bahwa rumah dinas yang ada di Kompleks KPAD Gegerkalong diserahkan kepada perorangan.

“Karena sesuai Surat Keputusan Pangdam VI/Siliwangi (pada saat itu sebutannya bukan Kodam III/Siliwangi) nomor KPTS 12-4/I/1962 jelas jelas disebutkan penghuni pertama yang diperintahkan untuk menempati, bukan memiliki. Hal tersebut juga jelas-jelas tertulis pada Surat Keputusan Pangdam VI Siliwangi Nomor KEP 58-4/5/1964,” katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, Kodam III/Siliwangi dalam rencananya akan melaksanakan penertiban ini juga berdasarkan Permenhan Nomor 30 tahun 2009 tentang Tata Cara Pembinaannya Rumah Negara di Lingkungan Dephan dan TNI.

Baca juga: Terkait Polemik Rumah Dinas KPAD, Ini Rekomendasi Komnas HAM

Disebutkan bahwa yang berhak menempati rumah negara, termasuk Rumah Dinas TNI AD dalam hal ini di KPAD Gegerkalong, adalah prajurit TNI AD aktif.

Bila telah berhenti atau pensiun maka rumah tersebut harus dikembalikan kepada negara. Akan tetapi, khusus di lingkungan TNI AD berdasarkan Surat Telegram Kasad Nomor ST/331/2010 tanggal 8 Maret 2010 dinyatakan bahwa purnawirawan dan warakawuri diperkenankan untuk menempati sampai dengan meninggal.

Selain itu, pemasangan barikade berupa palang besi, karung pasir, ban bekas dan bambu di lingkungan Kompleks KPAD Gegerkalong tidak dibenarkan. Hal itu bisa mengganggu aktivitas warga sekitar, di antaranya murid-murid yang bersekolah di lingkungan tersebut.

“Mungkin secara jasmani tidak akan terlihat. Tetapi secara psikologis pasti sangat berpengaruh karena mereka bersekolah di daerah yang dibuat seakan akan berada di zona perang,” ujarnya. (kbr)


Blog, Updated at: 15.36.00

0 komentar:

Posting Komentar